Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 lahir dari kebutuhan untuk memberikan arah kebijakan yang jelas, terukur, dan komprehensif terkait prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026. Regulasi ini hadir untuk memastikan dana desa tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga strategis dalam menjawab isu-isu sosial-ekonomi desa seperti:
-
kemiskinan ekstrem,
-
ketahanan pangan,
-
penurunan stunting,
-
ketangguhan terhadap bencana,
-
penguatan ekonomi lokal, serta
-
transformasi digital desa.
Permendesa ini juga memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Penulis : Roni, S.Sos | Korcam Tanah Pinoh Barat




Tidak ada komentar:
Posting Komentar