Minggu, 08 Februari 2026

Mengawal Permendes PDT N0 16 Tahun 2025


 

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 lahir dari kebutuhan untuk memberikan arah kebijakan yang jelas, terukur, dan komprehensif terkait prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026. Regulasi ini hadir untuk memastikan dana desa tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga strategis dalam menjawab isu-isu sosial-ekonomi desa seperti:

  • kemiskinan ekstrem,

  • ketahanan pangan,

  • penurunan stunting,

  • ketangguhan terhadap bencana,

  • penguatan ekonomi lokal, serta

  • transformasi digital desa.

Permendesa ini juga memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.





Penulis : Roni, S.Sos | Korcam Tanah Pinoh Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salur BLT Desa Ulak Muid, Camat Sampaikan Apresiasi Kepada Pemerintah Desa

Ulak Muid, Tanah Pinoh Barat — Pemerintah Desa Ulak Muid, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, melaksanakan kegiatan penyaluran B...