Sebanyak 8 KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000,-/bulan. Penyaluran kali ini mencakup bantuan hingga bulan Juni 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam menghadapi kondisi ekonomi yang menantang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ulak Muid Sapudin menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. “Kami dari Pemerintah Desa Ulak Muid berkomitmen untuk menyalurkan bantuan ini secara transparan dan tepat sasaran. Delapan KPM yang menerima bantuan ini telah melalui proses verifikasi dan musyawarah desa sesuai dengan kriteria yang berlaku. Kami berharap bantuan sebesar Rp 300.000,- / bulan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah desa akan terus melakukan evaluasi dan pendataan agar program bantuan ini tetap berjalan efektif dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Camat Tanah Pinoh Barat Bapak Sukamto, S.Sos. dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Ulak Muid atas pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yang berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Ulak Muid yang telah melaksanakan penyaluran BLT Dana Desa secara tertib dan transparan. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar bantuan yang diterima oleh KPM dapat digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok dan bukan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif semata.
“Gunakan bantuan ini untuk kebutuhan yang benar-benar penting, seperti membeli bahan pokok, kebutuhan kesehatan, atau pendidikan anak,” pesannya.
Sementara itu, Roni, S.Sos. sebagai Pendamping Desa menyampaikan penjelasan terkait regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan BLT Dana Desa. Ia menegaskan bahwa program ini mengacu pada peraturan pemerintah terbaru mengenai penggunaan dan Priotiras Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem sesuai Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
“Penyaluran BLT Dana Desa ini telah diatur dalam regulasi yang mengharuskan pemerintah desa mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk bantuan langsung kepada masyarakat miskin ekstrem. Penetapan KPM dilakukan melalui musyawarah Desa Khusus dan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan menjadi hal yang sangat penting, sehingga seluruh proses harus didokumentasikan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Ifan Alfian, S.T. | Pendamping Desa Kec. Tanah Pinoh Barat
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)




