Kamis, 19 Februari 2026

Cegah Stunting melalui Pemanfaatan Dana Desa

 


Pemanfaatan Dana Desa untuk mencegah stunting di tingkat desa sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak dan masyarakat desa. Berikut beberapa cara pemanfaatan Dana Desa untuk mencegah stunting:
- *Pendidikan Gizi dan Kesehatan*: Dana Desa dapat digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan gizi dan kesehatan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak di bawah usia 5 tahun.
- *Peningkatan Akses Air Bersih dan Sanitasi*: Dana Desa dapat digunakan untuk meningkatkan akses air bersih dan sanitasi di desa, sehingga masyarakat dapat memiliki lingkungan yang bersih dan sehat.
- *Pemberian Makanan Tambahan*: Dana Desa dapat digunakan untuk memberikan makanan tambahan kepada anak-anak yang berisiko stunting, seperti anak-anak yang lahir dengan berat badan rendah.
- *Pengawasan Kesehatan Ibu dan Anak*: Dana Desa dapat digunakan untuk meningkatkan pengawasan kesehatan ibu dan anak, sehingga dapat mendeteksi dini masalah kesehatan yang dapat menyebabkan stunting.
- *Pembangunan Infrastruktur Kesehatan*: Dana Desa dapat digunakan untuk membangun infrastruktur kesehatan di desa, seperti posyandu, puskesmas, dan lain-lain.

*Contoh Program:*

- Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun
- Program Pendidikan Gizi dan Kesehatan untuk ibu hamil dan ibu menyusui
- Program Peningkatan Akses Air Bersih dan Sanitasi di desa
- Program Pengawasan Kesehatan Ibu dan Anak di desa

*Manfaat:*

- Meningkatkan kualitas hidup anak-anak dan masyarakat desa
- Mengurangi angka stunting di desa
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi dan kesehatan
- Meningkatkan akses masyarakat ke layanan kesehatan yang berkualitas

Dengan memanfaatkan Dana Desa untuk mencegah stunting, desa dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.


Senin, 09 Februari 2026

Pelantikan Kepengurusan PMI Tanah Pinoh Barat

    Rabu, 4 Februari 2026 Kecamatan Tanah Pinoh Barat resmi melaksanakan pelantikan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) tingkat kecamatan. Acara ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Ketua PMI Kabupaten Melawi, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kepemudaan. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa bakti kepengurusan baru yang diharapkan mampu memperkuat peran PMI dalam pelayanan kemanusiaan di wilayah setempat.

    Jalannya Acararan dimulai dengan Prosesi pelantikan dilakukan secara khidmat dengan pembacaan ikrar kepengurusan. Camat Tanah Pinoh Barat Bapak Sukamto, S.Sos. memberikan sambutan yang menekankan pentingnya sinergi antara PMI dan pemerintah kecamatan, 

Pembekalan Oleh Ketua PMI Kabupaten Melawi terkait peran strategis dalam mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan di tingkat lokal. Beberapa fungsi utama yang ditekankan dalam pelantikan ini antara lain:

  • Pelayanan Kesehatan dan Pertolongan Pertama: PMI menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan medis darurat, termasuk saat terjadi bencana.
  • Donor Darah: Mengkoordinasikan kegiatan donor darah untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit dan masyarakat.
  • Pendidikan dan Sosialisasi: Memberikan edukasi tentang kesehatan, kebersihan, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.
  • Relawan Kemanusiaan: Menggerakkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam aksi sosial, baik dalam kondisi darurat maupun kegiatan rutin.
  • Koordinasi Bencana: Menjadi mitra pemerintah dalam penanganan bencana alam, seperti banjir atau kebakaran hutan.

Dengan kepengurusan baru, PMI Kecamatan Tanah Pinoh Barat diharapkan semakin aktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Dukungan dari pemerintah, organisasi lokal, dan masyarakat luas akan menjadi kunci keberhasilan program-program kemanusiaan yang dijalankan sambung Ketua PMI Kabupaten Melawi. Kegiatan ditutup dengan penyematan PIN dan ucapan selamat dari Camat Tanah Pinoh Barat dan Ketua PMI dilanjutkan dengan Foto Bersama.

Penulis : Ifan Alfian, S.T | Pendamping Desa

Minggu, 08 Februari 2026

Mengawal Permendes PDT N0 16 Tahun 2025


 

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 lahir dari kebutuhan untuk memberikan arah kebijakan yang jelas, terukur, dan komprehensif terkait prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026. Regulasi ini hadir untuk memastikan dana desa tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga strategis dalam menjawab isu-isu sosial-ekonomi desa seperti:

  • kemiskinan ekstrem,

  • ketahanan pangan,

  • penurunan stunting,

  • ketangguhan terhadap bencana,

  • penguatan ekonomi lokal, serta

  • transformasi digital desa.

Permendesa ini juga memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.





Penulis : Roni, S.Sos | Korcam Tanah Pinoh Barat

Salur BLT Desa Ulak Muid, Camat Sampaikan Apresiasi Kepada Pemerintah Desa

Ulak Muid, Tanah Pinoh Barat — Pemerintah Desa Ulak Muid, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, melaksanakan kegiatan penyaluran B...