Kamis, 15 Januari 2026 telah dilakukan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk memverifikasi, memvalidasi, dan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa secara transparan dan akuntabel. Forum ini memastikan bantuan tepat sasaran kepada warga miskin ekstrem sesuai kriteria, serta melegalkan daftar penerima melalui Berita Acara untuk kemudian dituangkan didalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) Tentang Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2026.
Kegiatan Musyawarah diawali dengan penyampaian "Kegiatan ini merupakan forum permusyawaratan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai wujud pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan penetapan calon KPM BLT Desa secara objektif dan berdasarkan kondisi riil masyarakat desa" terang Lista Selaku Ketua BPD Desa Pelita Jaya.

Setelah penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2026 kegiatan dilanjutkan dengan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026. Kasi. Kesejahteraan Kecamatan Tanah Pinoh Barat menyampaikan Kegiatan Musyawarah Desa ini yaitu Musyawarah Desa (Musdes) Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 merupakan forum permusyawaratan desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan arah kebijakan serta prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beliau menambahkan agar dukungan kepada Koperasi Desa Merah Putih ini benar-benar harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan, karena seyogyanya porsi Dana Pusat yang masuk ke Desa tidak berkurang sedikitpun, hanya beralih fokus pada dukungan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih saja sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia tegas Rusmin Mulyaden, S.Sos.
Penyampaian Oleh Pendamping Desa terkait proses Pelaksanaan Musyawarh ini sesuai Pedoman didalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipaparkan terkait setiap tahapan dan jadwal yang telah ditentukan didalamnya serta sekaligus pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 poin-poin penting yang disampaikan yaitu :
a. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
b. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
c. Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa
d. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah putih
e. Dukungan program ketahanan pangan
f. Pengembangan potensi dan keunggulan desa
g. Pembangunan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
h. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa
Larangan Penggunaan Dana Desa ditahun 2026 yaitu:
- pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;
- Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota;
- Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
- Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi dan Tanya Jawab dari setiap peserta Musyawarah, Beberapa perwakilan dari Kader Posyandu, Guru TK/PAUD serta dari seluruh Kepala Dusun yang ada di Desa Pelita Jaya. selain itu Ketua KDMP Pelita Jaya juga menyampaikan Progres dari penyusunan Proposal Analisa Usaha dan kemajuan pembuatan NIB untuk setiap gerai unit usaha.