Selasa, 27 Januari 2026

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Desa Pelita Jaya


Kamis, 15 Januari 2026 telah dilakukan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk memverifikasi, memvalidasi, dan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa secara transparan dan akuntabel. Forum ini memastikan bantuan tepat sasaran kepada warga miskin ekstrem sesuai kriteria, serta melegalkan daftar penerima melalui Berita Acara untuk kemudian dituangkan didalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) Tentang Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2026.

Kegiatan Musyawarah diawali dengan penyampaian "Kegiatan ini merupakan forum permusyawaratan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai wujud pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan penetapan calon KPM BLT Desa secara objektif dan berdasarkan kondisi riil masyarakat desa" terang Lista Selaku Ketua BPD Desa Pelita Jaya.


Setelah penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2026 kegiatan dilanjutkan dengan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026. Kasi. Kesejahteraan Kecamatan Tanah Pinoh Barat menyampaikan Kegiatan Musyawarah Desa ini yaitu Musyawarah Desa (Musdes) Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 merupakan forum permusyawaratan desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan arah kebijakan serta prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beliau menambahkan agar dukungan kepada Koperasi Desa Merah Putih ini benar-benar harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan, karena seyogyanya porsi Dana Pusat yang masuk ke Desa tidak berkurang sedikitpun, hanya beralih fokus pada dukungan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih saja sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia tegas Rusmin Mulyaden, S.Sos.

Penyampaian Oleh Pendamping Desa terkait proses Pelaksanaan Musyawarh ini sesuai Pedoman didalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipaparkan terkait setiap tahapan dan jadwal yang telah ditentukan didalamnya serta sekaligus pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 poin-poin penting yang disampaikan yaitu : 
a. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
b. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
c. Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa
d. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah putih
e. Dukungan program ketahanan pangan
f. Pengembangan potensi dan keunggulan desa
g. Pembangunan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
h. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa

Larangan Penggunaan Dana Desa ditahun 2026 yaitu: 
  1. pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan  Desa; 
  2. Perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa  ke luar dari wilayah kabupaten/kota; 
  3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan  paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  6. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota;
  7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
  8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.


Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi dan Tanya Jawab dari setiap peserta Musyawarah, Beberapa perwakilan dari Kader Posyandu, Guru TK/PAUD serta dari seluruh Kepala Dusun yang ada di Desa Pelita Jaya. selain itu Ketua KDMP Pelita Jaya juga menyampaikan Progres dari penyusunan Proposal Analisa Usaha dan kemajuan pembuatan NIB untuk setiap gerai unit usaha.


Penulis : Ifan Alfian, S.T. | Pendamping Desa

Jumat, 23 Januari 2026

SUKA DUKA MENJADI TPP KECAMATAN TANAH PINOH BARAT KABUPATEN MELAWI ( 2017 - SEKARANG )


                         PROFIL SINGKAT KECAMATAN TANAH PINOH BARAT

Kecamatan Tanah Pinoh Barat terletak antara 041’ lintang selatan dan antara 11129’ hingga 1110 51’ bujur timur, memiliki wilayah administrasi seluas 815 Kmyang terbagi menjadi 10 Desa. Desa Durian Jaya Merupakan Desa Terluas di Kecamatan Tanah Pinoh Barat dengan Luas Sebesar 145 Km2 .yang mencapuk 17,76% Luas Kecamatan Tanah Pinoh Barat. Desa dengan Luas Terkecil di Kecamatan Tanah Pinoh Barat adalah desa Togan Baru dengan Luas sebesar 47,6 Km2 yang hanya mencakup 5,84% Luas Kecamatan Tanah Pinoh Barat. Secara administratif, batas wilayah Kecamatan Tanah Pinoh Barat adalah :

-          Utara    : Berbatasan dengan Kecamatan Belimbing

-          Selatan : Berbatasan dengan Kecamatan Tanah Pinoh dan Sokan

-          Timur   : Berbatasan dengan Kecamatan Tanah Pinoh

-          Barat    : Berbatasan dengan Kabupaten Ketapang

Desa Ganjang menjadi Desa yang teletak Paling Jauh dari Desa Ulak Muid yang merupakan Ibu Kota Kecamatan Tanah Pinoh Barat dengan jarak 46 Km.

Kecamatan Tanah Pinoh Barat terdiri dari 10 Desa, 45 Dusun dan 94 RT. Desa Ulak Muid merupakan Desa dengan Jumlah Dusun Terbanyak di Kecamatan Tanah Pinoh Barat sebanyak 7 Dusun Pada Tahun 2025. Semua desa di Kecamatan Tanah Pinoh Barat memiliki Kepala Desa selain dari Unsur Perangkat Desa Penyelenggara Pemerintahan di Kecamatan Tanah Pinoh Barat juga berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Melawi, PPPK dan Honor Daerah.



BIODATA 

TPP KECAMATAN TANAH PINOH BARAT

Kecamatan Tanah Pinoh Barat Memiliki 3 Orang Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari :
1. Roni, S.SosJabatan Koordinator Kecamatan
2. Ifan Alfian, S.T. Pendamping Desa
3. Muhammad Marsalin Pendamping Lokal Desa.






















Sabtu, 25 Oktober 2025

"PLTMH Keluas Hulu: Simbol Kemajuan dari Dana Desa"

Di tengah hamparan alam Kalimantan Barat yang hijau dan kaya akan potensi sumber daya, sebuah kisah inspiratif lahir dari Desa Keluas Hulu, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang dibangun di Desa menggunakan Dana Desa Tahun 2019 ini bukan hanya menjadi sumber energi, tetapi juga simbol kemajuan dan harapan bagi masyarakat setempat. “Semua mimpi dan harapan masyarakat untuk merasakan manfaat Listrik menjadi pemicu semangat untuk sepenuh hati memperjuangkan kegiatan tersebut terealisai ditahun 2019 yang lalu” Ujar Kepala Desa Keluas Hulu.

PLTMH yang memanfaatkan aliran sungai lokal telah berhasil menerangi dua dusun di Desa Keluas Hulu, yang sebelumnya mengalami keterbatasan akses listrik. Dengan kapasitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan fasilitas umum, kini warga dapat menikmati penerangan di malam hari, mengakses informasi digital, dan menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih optimal.

Bapak Roni, S.Sos. Selaku Pendamping Desa Kecamatan Tanah Pinoh Barat menjadi bagian dari perjuangan lahirnya Listrik Desa yang merupakan impian seluruh masyarkat Desa Keluas Hulu. Mulai dari proses Musyawarah Perencanaan, memastikan kegiatan ini tidak terbentur oleh aturan serta Regulasi yang berlaku dan berharap ini menjadi salah satu unit usaha yang dapat dikembangkan Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa kedepan nya.

Keberadaan PLTMH ini menjadi titik balik bagi masyarakat Desa, anak-anak dapat belajar dengan penerangan yang layak, ibu-ibu bisa memasak dan melakukan pekerjaan rumah hingga malam, dan warung-warung kecil mulai tumbuh. ini bukan hanya soal listrik, tapi tentang membuka peluang ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang dibangun di desa ini telah berhasil menerangi rumah-rumah yang dulu gelap gulita.

“Kami tidak hanya mendapat listrik, kami mendapat harapan , Dulu kami hanya mengandalkan lampu minyak. Sekarang, anak-anak bisa belajar dengan nyaman, dan saya bisa membuka usaha kecil di malam hari,” ujar salah satu warga Dusun yang kini menikmati manfaat PLTMH.

PLTMH di Keluas Hulu adalah contoh nyata bagaimana teknologi ramah lingkungan dapat diterapkan di daerah terpencil dengan hasil yang luar biasa. Dengan dukungan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, 
Meski telah berhasil, tantangan seperti perawatan teknis dan pengelolaan berkelanjutan tetap ada. Namun, dengan semangat yang telah terbukti, masyarakat Keluas Hulu optimis bahwa PLTMH ini akan terus menjadi penggerak kemajuan desa.
PLTMH bukan sekadar pembangkit listrik—ia adalah sumber harapan, cahaya masa depan, dan penggerak ekonomi lokal yang lahir dari kekuatan alam dan semangat masyarakat. Desa Keluas Hulu kini bersinar, bukan hanya karena listrik, tetapi karena semangat warganya yang tak pernah padam.

PLTMH Keluas Hulu adalah bukti bahwa perubahan bisa dimulai dari Desa, dari Alam, dan dari semangat bersama. Dengan semangat gotong royong, warga menjaga dan mengelola PLTMH bersama. Ini adalah langkah menuju desa mandiri energi, ramah lingkungan dan berkelanjutan.

     Sumber Dokumentasi : Pemerintah Desa Keluas Hulu Kec. Tanah Pinoh Barat Kab. Melawi

Penulis : Ifan Alfian, S.T. | Pendamping Desa



Rabu, 15 Oktober 2025

OJT/ Koordinasi Bersama Korcam ,PD dan PLD

 

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan koordinasi antarpendamping desa, kegiatan Koordinasi / On the Job Training (OJT) bersama Koordinator Kecamatan (Korcam), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) terus menjadi agenda rutin setiap hari Sabtu, atau dilaksanakan pada waktu lain jika diperlukan menyesuaikan kondisi lapangan.

Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi para pendamping untuk melakukan evaluasi, berbagi pengalaman, serta menyusun langkah tindak lanjut dalam pendampingan desa. Melalui koordinasi rutin, berbagai persoalan dan dinamika di desa dapat diidentifikasi sejak dini sehingga upaya pendampingan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Dalam pelaksanaannya, Korcam Roni, S.Sos berperan sebagai pengarah dan pembimbing teknis, sementara Pendamping Desa (PD) Ifan Alfian, ST dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Muhammad Marsalin saling melaporkan hasil pendampingan, progres kegiatan desa, serta hambatan yang ditemui di lapangan. Diskusi yang berlangsung juga menjadi ajang untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap kebijakan dan prioritas pembangunan desa.

Rutinitas ini telah terbukti membantu menjaga sinergi dan kekompakan tim pendamping desa di tingkat Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, sekaligus memastikan bahwa pendampingan yang dilakukan tetap sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dengan adanya koordinasi dan OJT rutin ini, diharapkan setiap pendamping semakin profesional, adaptif terhadap perubahan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa dampingan masing-masing.




Penulis: PLD Muhammad Marsalin 

Praktik Baik Penggunaan Dana Desa Tahun 2025




Dalam Rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional yang sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo Kemendesa PDT melalu Pendamping Desa mendorong pemerintah Desa untuk menyukseskan program swasembada Pangan Nasional mulai dari Desa.


Penulis : Roni, S.Sos. / Koordinator Kecamatan Facebook Twitter (X)

Selasa, 07 Oktober 2025

Monitoring Program Ketahanan Pangan Desa Ulak Muid

Program Katahanan Pangan Desa Ulak Muid tahun 2025 diantaranya digunakan untuk Peternakan Ayam Petelur. kegiatan ini direalisasikan Berdasarkan Hasil Musyawarah Perencanaan Desa Tahun 2024 yang lalu. salah satu kegiatan prioritas yang menjadi unggulan pemerintah Desa Ulak Muid Kecamatan Tanah Pinih Barat yaitu Peternakan Ayam Petelur ini.

Dipilihnya kegiatan ini bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Dasar akan Telur ayam di Desa dan Kecamatan Tanah Pinoh Barat pada umumnya karena sejauh ini belum ada Peternakan Ayam Petelur di Kecamatan Tanah Pinoh Barat dan Sebagian Besar seluruh Telur yang ada di wilayah Kecamatan di datangkan dari daerah luar kecamatan.

selain itu Pemerintah Desa berharap dengan dikembangkan nya Peternakan Ayam ini dapat menjadi salah satu unit Usaha Unggulan Badan Usaha Milik Desa Ulak Muid yang menjadi penggerak ekonomi dan sumber  Pendapatan Asli Desa kedepan nya.

Pendamping Desa besama Pemerintah Desa dan BPD Melaksanakan monitoring peternakan ayam ini guna melihat perkembangan dan kondisi ayam apakah dalam kondisi baik atau tidak. dari seluruh bibit ayam yang didatangkan di awal bulan Juni lalu, hanya ada 1 bibit ayam yang tidak sehat dan gagal tumbuh. "kami berharap didalam 2-3 minggu kedepan ayam sudah mulai bertelur dan dapat digunakan untuk kegiatan posyandu di Desa" disampaikan Kepala Desa.


Penulis : Ifan Alfian, S.T, / Pendamping Desa X (Twitter) Instagram 

PROFIL KECAMATAN TANAH PINOH BARAT

PROFIL KECAMATAN TANAH PINOH  BARAT

Kecamatan Tanah Pinoh Barat terletak antara 00 41’ lintang selatan dan antara 1110 29’ hingga 1110 51’ bujur timur, memiliki wilayah administrasi seluas 815 Km2 yang terbagi menjadi 10 Desa. Desa Durian Jaya Merupakan Desa Terluas di Kecamatan Tanah Pinoh Barat dengan Luas Sebesar 145 Km2 .yang mencapuk 17,76% Luas Kecamatan Tanah Pinoh Barat. Desa dengan Luas Terkecil di Kecamatan Tanah Pinoh Barat adalah desa Togan Baru dengan Luas sebesar 47,6 Km2 yang hanya mencakup 5,84% Luas Kecamatan Tanah Pinoh Barat. Secara administratif, batas wilayah Kecamatan Tanah Pinoh Barat adalah :

-          Utara : Berbatasan dengan Kecamatan Belimbing

-          Selatan : Berbatasan dengan Kecamatan Tanah Pinoh dan Sokan

-          Timur : Berbatasan dengan Kecamatan Tanah Pinoh

-          Barat : Berbatasan dengan Kabupaten Ketapang

Desa Ganjang menjadi Desa yang teletak Paling Jauh dari Desa Ulak Muid yang merupakan Ibu Kota Kecamatan Tanah Pinoh Barat dengan jarak 46 Km.

Kecamatan Tanah Pinoh Barat terdiri dari 10 Desa, 45 Dusun dan 94 RT. Desa Ulak Muid merupakan Desa dengan Jumlah Dusun Terbanyak di Kecamatan Tanah Pinoh Barat sebanyak 7 Dusun Pada Tahun 2024. Semua desa di Kecamatan Tanah Pinoh Barat memiliki Kepala Desa selain dari Unsur Perangkat Desa Penyelenggara Pemerintahan di Kecamatan Tanah Pinoh Barat juga berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Melawi, PPPK dan Honor Daerah.


BIODATA TPP KECAMATAN TANAH PINOH BARAT

Kecamatan Tanah Pinoh Barat Memiliki 3 Orang Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari :
1. Roni, S.SosJabatan Koordinator Kecamatan
2. Ifan Alfian, S.T. Pendamping Desa
3. Muhammad Marsalin Pendamping Lokal Desa.









 

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Desa Pelita Jaya

Kamis, 15 Januari 2026 telah dilakukan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk memverifikasi, memvalidasi, dan menetapkan Keluarga...