Kamis, 19 Februari 2026
Cegah Stunting melalui Pemanfaatan Dana Desa
Senin, 09 Februari 2026
Pelantikan Kepengurusan PMI Tanah Pinoh Barat
Rabu, 4 Februari 2026 Kecamatan Tanah Pinoh Barat resmi melaksanakan pelantikan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) tingkat kecamatan. Acara ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Ketua PMI Kabupaten Melawi, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kepemudaan. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa bakti kepengurusan baru yang diharapkan mampu memperkuat peran PMI dalam pelayanan kemanusiaan di wilayah setempat.
Jalannya Acararan dimulai dengan Prosesi pelantikan dilakukan secara khidmat dengan pembacaan ikrar kepengurusan. Camat Tanah Pinoh Barat Bapak Sukamto, S.Sos. memberikan sambutan yang menekankan pentingnya sinergi antara PMI dan pemerintah kecamatan,
Pembekalan Oleh Ketua PMI Kabupaten Melawi terkait peran strategis dalam mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan di tingkat lokal. Beberapa fungsi utama yang ditekankan dalam pelantikan ini antara lain:
- Pelayanan Kesehatan dan Pertolongan Pertama: PMI menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan medis darurat, termasuk saat terjadi bencana.
- Donor Darah: Mengkoordinasikan kegiatan donor darah untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit dan masyarakat.
- Pendidikan dan Sosialisasi: Memberikan edukasi tentang kesehatan, kebersihan, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.
- Relawan Kemanusiaan: Menggerakkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam aksi sosial, baik dalam kondisi darurat maupun kegiatan rutin.
- Koordinasi Bencana: Menjadi mitra pemerintah dalam penanganan bencana alam, seperti banjir atau kebakaran hutan.
Penulis : Ifan Alfian, S.T | Pendamping Desa
Minggu, 08 Februari 2026
Mengawal Permendes PDT N0 16 Tahun 2025
-
kemiskinan ekstrem,
-
ketahanan pangan,
-
penurunan stunting,
-
ketangguhan terhadap bencana,
-
penguatan ekonomi lokal, serta
-
transformasi digital desa.
Permendesa ini juga memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Penulis : Roni, S.Sos | Korcam Tanah Pinoh Barat
Selasa, 27 Januari 2026
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Desa Pelita Jaya
![]() |
- pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;
- Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota;
- Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
- Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
![]() |
Jumat, 23 Januari 2026
SUKA DUKA MENJADI TPP KECAMATAN TANAH PINOH BARAT KABUPATEN MELAWI ( 2017 - SEKARANG )
PROFIL SINGKAT KECAMATAN TANAH PINOH BARAT
Kecamatan Tanah Pinoh Barat terletak
antara 00 41’ lintang selatan dan antara 1110 29’
hingga 1110 51’ bujur timur, memiliki wilayah administrasi
seluas 815 Km2 yang terbagi menjadi 10 Desa. Desa Durian Jaya
Merupakan Desa Terluas di Kecamatan Tanah Pinoh Barat dengan Luas Sebesar 145
Km2 .yang mencapuk 17,76% Luas Kecamatan Tanah Pinoh Barat. Desa
dengan Luas Terkecil di Kecamatan Tanah Pinoh Barat adalah desa Togan Baru
dengan Luas sebesar 47,6 Km2 yang hanya mencakup 5,84% Luas
Kecamatan Tanah Pinoh Barat. Secara administratif, batas wilayah Kecamatan
Tanah Pinoh Barat adalah :
- Utara : Berbatasan dengan Kecamatan Belimbing
- Selatan : Berbatasan dengan Kecamatan Tanah Pinoh dan Sokan
- Timur : Berbatasan dengan Kecamatan Tanah Pinoh
- Barat : Berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
Desa
Ganjang menjadi Desa yang teletak Paling Jauh dari Desa Ulak Muid yang
merupakan Ibu Kota Kecamatan Tanah Pinoh Barat dengan jarak 46 Km.
Kecamatan
Tanah Pinoh Barat terdiri dari 10 Desa, 45 Dusun dan 94 RT. Desa Ulak Muid
merupakan Desa dengan Jumlah Dusun Terbanyak di Kecamatan Tanah Pinoh Barat
sebanyak 7 Dusun Pada Tahun 2025. Semua desa di Kecamatan Tanah Pinoh Barat
memiliki Kepala Desa selain dari Unsur Perangkat Desa Penyelenggara
Pemerintahan di Kecamatan Tanah Pinoh Barat juga berasal dari Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Melawi, PPPK dan Honor Daerah.
TPP KECAMATAN TANAH PINOH BARAT
Sabtu, 25 Oktober 2025
"PLTMH Keluas Hulu: Simbol Kemajuan dari Dana Desa"
Rabu, 15 Oktober 2025
OJT/ Koordinasi Bersama Korcam ,PD dan PLD
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan koordinasi antarpendamping desa, kegiatan Koordinasi / On the Job Training (OJT) bersama Koordinator Kecamatan (Korcam), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) terus menjadi agenda rutin setiap hari Sabtu, atau dilaksanakan pada waktu lain jika diperlukan menyesuaikan kondisi lapangan.
Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi para pendamping untuk melakukan evaluasi, berbagi pengalaman, serta menyusun langkah tindak lanjut dalam pendampingan desa. Melalui koordinasi rutin, berbagai persoalan dan dinamika di desa dapat diidentifikasi sejak dini sehingga upaya pendampingan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, Korcam Roni, S.Sos berperan sebagai pengarah dan pembimbing teknis, sementara Pendamping Desa (PD) Ifan Alfian, ST dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Muhammad Marsalin saling melaporkan hasil pendampingan, progres kegiatan desa, serta hambatan yang ditemui di lapangan. Diskusi yang berlangsung juga menjadi ajang untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap kebijakan dan prioritas pembangunan desa.
Rutinitas ini telah terbukti membantu menjaga sinergi dan kekompakan tim pendamping desa di tingkat Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, sekaligus memastikan bahwa pendampingan yang dilakukan tetap sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dengan adanya koordinasi dan OJT rutin ini, diharapkan setiap pendamping semakin profesional, adaptif terhadap perubahan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa dampingan masing-masing.
Penulis: PLD Muhammad Marsalin
Cegah Stunting melalui Pemanfaatan Dana Desa
Pemanfaatan Dana Desa untuk mencegah stunting di tingkat desa sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak dan masyarakat de...
-
PROFIL KECAMATAN TANAH PINOH BARAT Kecamatan Tanah Pinoh Barat terletak antara 0 0 41’ lintang selatan dan antara 111 0 29’ hingga 111 0 5...
-
Di tengah hamparan alam Kalimantan Barat yang hijau dan kaya akan potensi sumber daya, sebuah kisah inspiratif lahir dari Desa Keluas Hulu, ...
-
PROFIL SINGKAT KECAMATAN TANAH PINOH BARAT Kecamatan Tanah Pinoh Barat terletak antara 0 0 41’ lintang sela...






























